DUA KALI DISOROT! Seleksi KI Jambi Dihantam Polemik, Dari Tamar Tarewe hingga Peserta Bernilai Rendah

Jambi — Integritas seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2026–2030 kembali dipertanyakan. Setelah sebelumnya muncul polemik mengenai keterlibatan Tamar Tarewe dalam Tim Seleksi (Timsel), kini publik kembali dihadapkan pada persoalan dugaan peserta bernilai di bawah ambang batas yang tetap dinyatakan lolos tes potensi.

Dua persoalan berbeda ini menjadi alarm serius bagi Timsel. Sebab, seleksi komisioner KI bukan sekadar urusan meluluskan peserta, melainkan proses menentukan orang-orang yang kelak mengawal keterbukaan informasi publik.

Jika persoalan pertama menyangkut kelayakan unsur penyeleksi, persoalan kedua menyangkut konsistensi standar kelulusan. Lantas, bagaimana publik dapat meyakini integritas hasil seleksi jika pertanyaan mendasar tersebut belum terjawab secara terbuka?

Polemik Pertama Belum Tuntas, Muncul Persoalan Berikutnya

Sebelumnya, sorotan tertuju kepada Tamar Tarewe yang tercatat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilu 2024.

Persoalan tersebut dikaitkan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf c, yang mengatur persyaratan anggota Timsel bukan anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.

Status keanggotaan partai Tamar dan pemenuhan persyaratan tersebut menjadi hal yang perlu dijelaskan berdasarkan dokumen resmi. Pencalonan sebagai anggota legislatif memang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang masih berstatus anggota partai, tetapi cukup menjadi alasan bagi publik untuk meminta klarifikasi yang transparan.

Baca Juga :  Dugaan Tindakan Medis oleh Dokter Umum di Klinik DKeys Kemang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kini, muncul persoalan baru. Pemberitaan mengenai hasil tes potensi menyebut 78 dari 87 peserta dinyatakan lolos, sementara terdapat dugaan peserta dengan nilai di bawah ambang batas 75 tetap dinyatakan memenuhi syarat.

Apabila dugaan itu benar, Timsel harus menjelaskan dasar keputusan tersebut. Apakah ambang batas telah ditetapkan sebelum ujian? Apakah berlaku sama bagi seluruh peserta? Adakah ketentuan resmi yang memungkinkan peserta di bawah nilai tersebut tetap lolos?

Timsel Wajib Membuka Dasar Keputusan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan penting dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi. Semangat keterbukaan itu semestinya tercermin pula dalam proses seleksi lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa informasi.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memuat asas kepastian hukum, kecermatan, ketidakberpihakan, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan sebagai bagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Karena itu, Timsel perlu memublikasikan atau menjelaskan sesuai ketentuan yang berlaku daftar nilai peserta, dasar penetapan ambang batas, mekanisme penilaian, serta alasan apabila terdapat pengecualian dalam penetapan kelulusan.

Baca Juga :  Diduga Abaikan Pengawasan, PPTK Dinas PUPR Tebo Panen Kritik

Jika seluruh keputusan telah sesuai aturan, dokumen dan penjelasan resmi seharusnya dapat membantu menjawab keraguan publik. Namun, jika ditemukan penyimpangan, harus tersedia mekanisme evaluasi dan koreksi yang sah.

Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Terus Tergerus

Dua kali munculnya persoalan dalam proses seleksi yang sama seharusnya menjadi alasan bagi Timsel untuk memberikan penjelasan menyeluruh, bukan membiarkan pertanyaan berkembang tanpa kepastian.

Publik tidak sedang meminta perlakuan khusus kepada peserta tertentu. Yang dipertanyakan adalah konsistensi penerapan aturan, kelayakan unsur penyeleksi, dan transparansi dalam pengambilan keputusan.

Sebab, komisioner KI nantinya dituntut berani menguji keterbukaan badan publik, menilai sengketa secara objektif, dan memastikan hak masyarakat atas informasi terlindungi.

Ironis jika lembaga yang akan mengawal keterbukaan justru lahir dari proses seleksi yang terus dipertanyakan transparansinya.

Timsel kini perlu menjawab dua persoalan tersebut secara terbuka dan berbasis dokumen. Bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa hasil seleksi Komisi Informasi Provinsi Jambi benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sebab, kepercayaan terhadap komisioner terpilih tidak hanya ditentukan oleh siapa yang lolos, tetapi juga oleh seberapa bersih, adil, dan transparan proses yang mengantarkan mereka ke kursi tersebut. (*)

Pos terkait