Diduga Abaikan Pengawasan, PPTK Dinas PUPR Tebo Panen Kritik

TEBO – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bidang Cipta Karya dan Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tebo disorot terkait dugaan lemahnya pengawasan proyek fisik Tahun Anggaran 2026.

‎Sorotan muncul setelah adanya informasi mengenai penggunaan material pasir yang diduga belum jelas legalitas sumbernya, serta tidak ada pengujian laboratorium terhadap kualitas material jenis pasir.

‎Ketua Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (GEMAKATO), Rengki Delfika, menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut mutu pekerjaan dan penggunaan uang negara.

‎“PPTK itu digaji dan diberi amanah untuk mengendalikan kegiatan agar sesuai kontrak dan spesifikasi. Kalau sumber pasir tidak jelas legalitasnya dan kualitas material tidak diuji, lalu apa yang sebenarnya diawasi?” tegas Rengki, Senin (10/8/2026).

‎Rengki merujuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 terkait pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan daerah.

‎Ia juga menyinggung Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang menjadi kerangka pengadaan pemerintah dan pelaksanaan kontrak.

‎Untuk legalitas material, Rengki merujuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158 mengenai pertambangan tanpa izin, serta PP Nomor 23 Tahun 2010 jo. PP Nomor 8 Tahun 2018 terkait pelaksanaan usaha pertambangan.

‎“Kalau pasir berasal dari kegiatan pertambangan, sumbernya harus jelas dan legal. Quarry-nya harus bisa dibuktikan, begitu juga dokumen asal materialnya. Jangan sampai proyek pemerintah menggunakan material dari sumber bermasalah,” ujarnya.

‎Dari sisi mutu, Rengki meminta material pasir diperiksa dan diuji sesuai spesifikasi teknis pekerjaan. Ia juga menyinggung ketentuan teknis PUPR, termasuk Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022 serta standar spesifikasi pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.

‎“Material yang tidak memenuhi spesifikasi harus ditolak atau diganti. Jangan karena material sudah berada di lokasi, kemudian tetap dipaksakan masuk pekerjaan,” katanya.

‎Menurut Rengki, seluruh pemeriksaan harus terdokumentasi melalui hasil uji laboratorium, berita acara pemeriksaan dan dokumen pengendalian mutu.

‎Ia menegaskan, apabila material yang tidak sesuai spesifikasi tetap digunakan dan dibayarkan, maka proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan perlu diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara maupun pelanggaran kontrak.

‎“Jangan menunggu bangunan rusak baru mencari siapa yang bertanggung jawab. Pengawasan harus dilakukan sejak material masuk ke lokasi proyek,” tegasnya.

‎GEMAKATO mendesak Dinas PUPR Kabupaten Tebo membuka dan memeriksa legalitas sumber pasir, hasil uji laboratorium, berita acara pemeriksaan serta kesesuaian material dengan kontrak proyek 2026.

‎Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Cipta Karya dan Bidang Bina Marga serta PPTK terkait di Dinas PUPR Kabupaten Tebo belum memberikan klarifikasi atas sorotan tersebut. (*)

Pos terkait