Ia menambahkan, dana insentif operasional harian yang diberikan kepada pengelola dapur SPPG sempat diusulkan sebagai bantuan atau hibah.
Namun, berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku saat ini, dana tersebut masih dikategorikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, dana ini masih merupakan objek pajak penghasilan karena dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit dari operasionalnya,” ujarnya.
Meski demikian, DJP bersama Badan Gizi Nasional saat ini tengah berkoordinasi untuk mencari solusi agar pelaksanaan program MBG tetap berjalan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum maupun risiko terhadap penerimaan negara.
Koperasi Merah Putih Dinilai Berpotensi Timbulkan Risiko Pajak
Selain program MBG, DJP juga menyoroti potensi risiko penerimaan negara dari Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menurut Bimo, risiko tersebut berkaitan dengan kemungkinan tidak optimalnya penerimaan pajak yang berasal dari kegiatan pembangunan maupun operasional koperasi.
Ia menjelaskan, penerimaan pajak dari kegiatan membangun sendiri berpotensi lebih rendah apabila realisasi pembelian bahan bangunan tidak sesuai dengan nilai anggaran yang telah ditetapkan.
Kondisi tersebut dinilai dapat berkaitan dengan pengelolaan program yang belum berjalan secara optimal.
Selain itu, meningkatnya aktivitas transaksi koperasi juga berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan perpajakan apabila tidak diimbangi dengan edukasi yang memadai kepada para pelaku usaha dan pengelola koperasi.





