DJP Soroti Potensi Kehilangan Penerimaan Pajak dari Program MBG dan Koperasi Merah Putih

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyoroti potensi kehilangan penerimaan negara (potential loss) dalam pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Salah satu perhatian utama DJP berkaitan dengan kejelasan perlakuan perpajakan terhadap dana operasional yang disalurkan dalam program-program tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi kebijakan perpajakan yang berpotensi memengaruhi optimalisasi penerimaan negara, khususnya terkait status pajak dana yang mengalir ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Baca Juga :  Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.784 Triliun pada April 2026, Naik Rp113 Triliun

“Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, tentu ada risiko potential loss sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti yang dijalankan Badan Gizi Nasional,” ujar Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corporate University Open Class (KCOC), Kamis (18/6/2026), dikutip dari Kontan.co.id.

DJP Soroti Status Pajak Dana Operasional MBG

Bimo menjelaskan, salah satu isu yang menjadi perhatian DJP adalah adanya surat edaran dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya yang menyatakan seluruh dana hibah dalam program MBG tidak dikenakan pajak.

Baca Juga :  Pertamina Buka Suara soal Isu Penghapusan Pertalite yang Ramai di Media Sosial

Menurutnya, penetapan suatu transaksi sebagai objek pajak atau bukan objek pajak harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan melalui surat edaran.

“Ada surat edaran dari kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan undang-undang,” kata Bimo.

Pos terkait