Pramono Anung Yakin Obligasi DKI Jakarta Rp 3,5 Triliun Tak Bebani Gubernur Berikutnya

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meyakini rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun tidak akan menjadi beban bagi gubernur DKI Jakarta berikutnya. Menurutnya, kondisi keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta cukup kuat untuk memenuhi kewajiban pembayaran obligasi tersebut.

Pramono menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta memilih tenor atau jangka waktu pelunasan selama tujuh tahun agar pembayaran dapat dilakukan secara bertahap dan tetap menjaga kesehatan fiskal daerah.

“Sebenarnya obligasi Rp 3,5 triliun bagi Jakarta itu bukan sebuah hambatan. Dan pasti Jakarta akan bisa menyelesaikannya dengan baik, siapapun yang akan menjadi Gubernur di Jakarta. Makanya kenapa kemudian tenornya tujuh tahun,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Ia menuturkan, penerbitan obligasi daerah merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mencari sumber pendanaan alternatif melalui skema creative financing tanpa sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :  PP 20/2026 Resmi Berlaku, PPh Final UMKM Kini Hanya untuk Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi

Menurut Pramono, skema tersebut juga telah memperoleh dukungan dan persetujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Meski demikian, pihaknya tetap akan mempertimbangkan berbagai masukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum melangkah lebih lanjut.

“Memang obligasi daerah ini adalah salah satu bentuk creative financing yang kami lakukan. Tetapi memang di dalam aturan, sekarang ini kami sudah mendapatkan dukungan atau persetujuan dari Kemenko Perekonomian. Apapun itu, sebagai Gubernur saya juga pasti akan mendengarkan apa yang menjadi masukan dan saran dari Kemendagri,” ujar Pramono.

Pramono juga memastikan akan berdiskusi secara langsung dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait rencana penerbitan obligasi daerah tersebut.

“Sehingga dengan demikian, pada waktunya nanti, saya pasti akan berdiskusi dengan Bapak Mendagri,” ucapnya.

Kemendagri Ingatkan Kemampuan Fiskal Daerah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan kemampuan fiskal daerah sebelum menerbitkan obligasi senilai Rp 3,5 triliun.

Baca Juga :  Indonesia Produksi dan Ekspor Mobil Mesin Etanol ke Brasil, Amran: Bahan Bakar dari Ubi dan Jagung Dalam Negeri

Menurut Tito, obligasi pada dasarnya merupakan bentuk utang sehingga pemerintah daerah harus memiliki kemampuan untuk melunasi kewajibannya dan tidak menimbulkan beban bagi kepala daerah berikutnya.

“Obligasi itu sama saja dengan berutang, kan. APBD-nya mampu tidak untuk membayar utang itu. Jangan sampai menjadi beban bagi kepala daerah berikutnya. Kalau tidak punya kemampuan membayar kan repot,” ujar Tito saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Tito mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pembahasan secara khusus antara dirinya dan Pemprov DKI Jakarta terkait rencana penerbitan obligasi tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kepala daerah yang berencana menerbitkan obligasi perlu memastikan kewajiban pembayaran utang dapat dipenuhi dengan baik dan tidak membebani pemerintahan selanjutnya.

“Yang paling utama bisa membayar di masa jabatannya. Dan jangan sampai beban kepala daerah berikutnya,” tegas Tito.

Pos terkait