Disdukcapil Wonosobo Tawarkan Dua Alternatif Nama untuk Bayi Muhammad MBG Subianto, Ini Pilihannya

Nama Harus Memenuhi Ketentuan Administrasi

Menurut Disdukcapil, pendekatan tersebut dipilih karena pemerintah tidak bermaksud membatasi hak orang tua dalam memberikan nama kepada anak.

Pemerintah, lanjut Dwi, hanya memastikan nama yang tercantum dalam dokumen kependudukan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur sejumlah persyaratan dalam pencatatan nama. Selain tidak boleh menggunakan singkatan, nama juga harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, terdiri atas sedikitnya dua kata, dan maksimal 60 huruf.

Baca Juga :  Kasus Chat Mesum Mahasiswa FH UI Disorot DPR, Dinilai Cederai Integritas Calon Praktisi Hukum

“Kalau tidak memenuhi persyaratan tersebut, konsekuensinya kami tidak bisa menerbitkan dokumen kependudukan karena tidak sesuai dengan tata cara pencatatan nama,” katanya.

Meski demikian, Disdukcapil berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dengan keluarga. Oleh sebab itu, instansi tersebut memilih memberikan pemahaman sejak awal dibandingkan menunggu hingga berkas permohonan diajukan.

Selain menjelaskan regulasi, Disdukcapil juga mengingatkan bahwa nama merupakan identitas yang akan melekat pada seseorang sepanjang hidupnya. Karena itu, pemilihan nama sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan makna bagi orang tua, tetapi juga kepentingan anak di masa mendatang.

Baca Juga :  Nenek di Wonosobo Ditagih Utang Rp 2,5 Miliar yang Tak Pernah Diajukan, Mengaku Hidup dalam Ketakutan

“Nama adalah doa dan harapan orang tua. Karena itu, pemerintah mengatur agar nama juga memberikan kepastian administrasi serta tidak menimbulkan persoalan ketika digunakan dalam dokumen kependudukan,” tuturnya.

Disdukcapil optimistis keluarga Muhammad MBG Subianto dapat memahami penjelasan yang telah disampaikan. Dengan belum diajukannya permohonan akta kelahiran, keluarga masih memiliki waktu untuk menentukan bentuk penulisan nama yang sesuai aturan tanpa menghilangkan makna rasa syukur yang ingin diabadikan melalui nama sang buah hati.

Pos terkait