Diduga Laporkan Upah Karyawan di Bawah Gaji Sebenarnya, UNAJA Jambi Disorot

JAMBI – Dugaan ketidaksesuaian pelaporan upah karyawan Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) kepada BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan. Berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh, upah yang diduga menjadi dasar pelaporan BPJS Ketenagakerjaan dibawah gaji yang sebenarnya.

Jika ketidaksesuaian tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar administrasi. Pelaporan upah yang lebih rendah berpotensi mengurangi hak jaminan sosial pekerja, khususnya manfaat yang perhitungannya berkaitan dengan besaran upah.

PP Nomor 86 Tahun 2013 Pasal 3 ayat (2) huruf b secara tegas mewajibkan pemberi kerja melaporkan data upah sesuai dengan upah yang diterima pekerja. Bahkan, perubahan besaran upah wajib dilaporkan kepada BPJS paling lambat tujuh hari kerja sejak perubahan terjadi.

Dampak lain juga diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 32 ayat (2). Apabila pelaporan upah yang tidak sesuai menyebabkan kekurangan pembayaran manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, pemberi kerja wajib membayar kekurangannya.

Baca Juga :  DPP LSM SPEAK-JAMBI Unjuk Rasa dan Laporkan Dugaan Penyimpangan Paket Pekerjaan Pokir Ketua DPRD Tanjabbar ke Kejati Jambi

Ketua DPD Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi, Pery Monjuli, menilai dugaan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut hak normatif dan perlindungan jaminan sosial pekerja.

“Jangan sampai pekerja menerima upah yang sebenarnya sudah meningkat, tetapi data yang dilaporkan kepada BPJS masih menggunakan angka lama. Jika dugaan ini benar, tentu ada hak pekerja yang berpotensi dirugikan. Ini harus diperiksa secara terbuka dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa,” tegas Pery.

Menurutnya, pihak universitas harus bertanggung jawab menjelaskan dasar penetapan upah yang dilaporkan serta memastikan seluruh data kepesertaan BPJS sesuai dengan kondisi penghasilan pekerja yang sebenarnya.

“MAI mendorong BPJS Ketenagakerjaan melakukan audit atau pemeriksaan terhadap data pelaporan upah UNAJA. Jangan hanya menerima laporan pemberi kerja, tetapi perlu dicocokkan dengan bukti penggajian dan kondisi riil yang diterima karyawan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada koreksi dan konsekuensi sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Baca Juga :  Viral Nama Pejabat “Sudah Dikunci”, Transparansi Lelang Jabatan Tanjab Barat Dipertanyakan

Pertanyaan mendasarnya, mengapa dasar pelaporan upah tersebut disebut tidak berubah selama bertahun-tahun, sementara penghasilan karyawan mengalami peningkatan?

Rektor UNAJA, Dr. Said Rizal, S.H.I., M.A., perlu memberikan penjelasan mengenai kebijakan pengupahan, mekanisme pelaporan BPJS, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi tenaga kerja.

BPJS Ketenagakerjaan juga perlu melakukan pemeriksaan dan mencocokkan data kepesertaan dengan bukti penghasilan sebenarnya.

Persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi beban pekerja. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemberi kerja wajib melakukan koreksi dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan hukum. (*)

Pos terkait