KPK Telusuri Proses Pelepasan HPT
Dalam penyidikan yang masih berjalan, KPK juga mendalami proses pelepasan Hutan Produksi Terbatas yang melibatkan rekomendasi dari pemerintah daerah.
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui mekanisme penerbitan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang hingga proses pelepasan kawasan hutan.
“Untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh Bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam penyidikan yang berjalan,” kata Taufik.
Ia kembali menegaskan bahwa kewenangan pelepasan kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
Tiga Tersangka Resmi Ditahan
Atas rangkaian dugaan tersebut, KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai pihak yang diduga menerima suap, sedangkan Zulkarnaen dan Ardiles diduga sebagai pemberi.
Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Zulkarnaen dan Ardiles disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Suhardiman Amby disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk untuk mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.





