Besok Pihak Nadiem Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa.

Baca Juga :  Polisi Dalami Peran Ibu Korban dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Kakak Beradik di Sumedang

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Baca Juga :  Kapolri Instruksikan Jajaran Reskrim Tingkatkan Pelayanan dan Perlindungan bagi Kelompok Rentan

Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Pos terkait