Besok Pihak Nadiem Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa.

Baca Juga :  Kejagung Buka Peluang Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Ini Alasannya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Baca Juga :  Jaksa Serang Balik Pleidoi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Singgung White Collar Crime dan Beberkan 8 Fakta Persidangan

Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Pos terkait