Araksi Soroti Dugaan Keterlibatan Pemerintah Daerah
Selain perusahaan pelaksana proyek, Araksi juga menyoroti proses perencanaan pembangunan infrastruktur di daerah.
Alfred menduga terdapat pihak pemerintah daerah yang memiliki peran dalam menentukan lokasi proyek hingga menyusun perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kami melihat di balik skenario ini ada keterlibatan kepala daerah yang memiliki kewenangan dalam menentukan lokasi dan perencanaan RAB terhadap setiap proyek, baik APBN maupun APBD II,” kata dia.
Menurut Alfred, aspek tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri. Sebab, proyek pemerintah tidak hanya berkaitan dengan proses tender, tetapi juga dimulai sejak tahap perencanaan.
Karena itu, Araksi menyerahkan data tambahan kepada KPK dengan harapan lembaga antirasuah tersebut dapat menelusuri dugaan monopoli proyek jalan di TTU secara lebih menyeluruh.
Araksi Menunggu Langkah KPK
Alfred mengatakan, Araksi kini menyerahkan proses pendalaman laporan tersebut kepada KPK.
Ia berharap data tambahan yang disampaikan dapat menjadi bahan bagi KPK untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami telah melengkapi data tambahan itu. Kemungkinan besar KPK segera mengambil langkah-langkah hukum,” katanya.
Menurut Alfred, langkah tersebut dapat berupa pendalaman secara tertutup maupun penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), apabila KPK menemukan dasar yang cukup.
“Apakah langkah senyap atau mengeluarkan sprindik, semuanya akan dilakukan dalam waktu singkat,” ujar Alfred.





