Anggaran Rp10 Miliar untuk Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan Dikritik, Rico Waas Beri Penjelasan

“Jadi, kami akan coba melakukan balancing di mana pos anggaran bisa dimanfaatkan,” sambungnya.

Rico menegaskan bahwa setiap program pembangunan yang menggunakan anggaran daerah harus memberikan manfaat nyata bagi warga.

Namun Rico Waas mengatakan, yang terpenting adalah seluruh penganggaran ini harus bisa bermanfaat kepada masyarakat.

Apa pun yang dibangun oleh pemerintah, kata dia, harus benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Medan.

LBH Medan Soroti Prioritas Penggunaan Anggaran

Di sisi lain, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, mengkritik pengalokasian anggaran rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan tersebut.

Baca Juga :  Operasi Patuh Lodaya 2026 di Jawa Barat Resmi Diundur, Jadwal Baru Belum Diumumkan

Menurut Irvan, penggunaan dana publik untuk proyek tersebut dinilai kurang tepat dari sisi prioritas pembangunan daerah.

“Bahkan salah dalam penentuan prioritas pembangunan daerah,” ujar Irvan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com.

Ia menilai Kota Medan masih menghadapi berbagai persoalan mendesak yang membutuhkan perhatian pemerintah, mulai dari kemiskinan, kerusakan infrastruktur, jalan rusak, sistem drainase yang belum optimal, pengelolaan sampah, kawasan kumuh, hingga pelayanan publik dasar.

Baca Juga :  Operasi Patuh Jaya 2026 di Jakarta Ditunda, Polda Metro Jaya Tetap Lakukan Penegakan Hukum Harian

Kapolrestabes Medan Mengaku Belum Mengetahui Detail Anggaran

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, mengaku belum mengetahui secara rinci terkait anggaran rehabilitasi yang menjadi sorotan tersebut.

Dia mengatakan masih perlu mempelajari data terkait proyek yang tercantum dalam dokumen pengadaan pemerintah daerah.

Pos terkait