Ditangkap Saat Pakai Sabu di Toba, Briptu MF Dipecat dan Dipenjara 1,5 Tahun

MEDAN – Briptu MF, personel Polres Toba, Sumatera Utara, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Selain dipecat dari Polri, Briptu MF juga telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Balige.

Kasi Propam Polres Toba, AKP Jhon Lister Siahaan, mengatakan keputusan PTDH terhadap Briptu MF berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Polres Toba pada Kamis (17/9/2026).

Dalam sidang tersebut, Briptu MF dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran KEPP sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 huruf b dan Pasal 8 huruf c ke-1.

Baca Juga :  Kepala Desa Ungkap Penyebab Jembatan Sirnoboyo Kebumen Melengkung, Fondasi Turun Sejak 2020

“Lalu Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas dasar pertimbangan tersebut, komisi etik merekomendasikan Briptu MF untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH),” kata Jhon Lister dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2026).

Kronologi Briptu MF Ditangkap Saat Pakai Sabu

Kasus yang menjerat Briptu MF terjadi pada Rabu (4/7/2025).

Saat itu, Briptu MF ditangkap personel Polres Toba ketika mengonsumsi sabu di belakang Perumahan D.L Sitorus, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba.

Baca Juga :  Kandang Ayam di Kebumen Terbakar Diduga Akibat Kebocoran Gasolek, Kerugian Capai Rp750 Juta

“Terduga Pelanggar telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan cara menyimpan dan menguasai 2 (dua) paket/plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu,” kata Lister.

Lister belum menjelaskan jumlah sabu yang disita dari tangan Briptu MF. Namun, berdasarkan hasil tes urine, MF dinyatakan positif menggunakan sabu.

Atas perbuatannya menyimpan dan menguasai narkotika tersebut, Briptu MF juga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balige pada 4 November 2025.

“Hasil sidang secara sah dan meyakinkan Briptu MF melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Lister.

Pos terkait