Oknum Mantri Bank BUMN di Banjarnegara Diduga Terlibat Kredit Fiktif Rp 4,5 Miliar, Ditahan

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan seorang mantri di salah satu bank BUMN wilayah Kabupaten Banjarnegara berinisial HWK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit.

Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 4,5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung pada 2023 hingga 2025. Dalam menjalankan aksinya, HWK diduga bekerja sama dengan pihak luar.

“Tersangka HWK selaku mantri diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian kredit dengan bekerja sama dengan Sdri. FM selaku agen. Penyimpangan tersebut berkaitan dengan pemberian beberapa jenis kredit, yaitu Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), Kupedes Rakyat (Kupra), Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta Kredit Ultra Mikro jenis pinjaman Kredit Cepat (Kece),” jelas Arfan, Senin (7/9/2026).

Baca Juga :  Menkum Supratman: Tidak Ada Kebijakan Kementerian Hukum yang Dibuat Berdasarkan Kemauan Menteri

Dalam menjalankan aksinya, HWK diduga menggunakan sejumlah modus. Salah satunya dengan memanipulasi data nasabah atau membuat debitur fiktif untuk memenuhi proses pengajuan kredit.

Penyidik juga menemukan dugaan praktik kredit topengan, yakni menggunakan nama orang lain, serta kredit tempilan atau menumpang sebagian dari pencairan kredit milik orang lain.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Klaim Fiktif BPJS Rp 24,5 Miliar, Saksi Akui Rekeningnya Dipakai Tampung Dana Pencairan

Diduga Abaikan Prosedur Pra-screening

Arfan mengatakan berbagai penyimpangan tersebut diduga terjadi karena HWK sengaja mengabaikan prosedur pra-screening terhadap calon debitur.

Tahapan penting berupa pengecekan kelayakan dan riwayat calon debitur melalui wawancara maupun peninjauan lapangan atau on the spot (OTS) diduga tidak dilakukan oleh HWK.

Pelanggaran prosedur tersebut juga berlanjut pada tahap pencairan kredit. HWK diduga tidak melakukan pemeriksaan ulang atau review terhadap keabsahan dokumen pencairan, baik secara digital maupun fisik.

Pos terkait