Oknum Mantri Bank BUMN di Banjarnegara Diduga Terlibat Kredit Fiktif Rp 4,5 Miliar, Ditahan

Diduga Selewengkan Setoran Nasabah

HWK diduga tidak hanya melakukan rekayasa dalam pemberian kredit. Ia juga diduga menyelewengkan dana setoran nasabah untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah miliaran rupiah.

Baca Juga :  RUU Polri Usulkan Perpanjangan Usia Pensiun, Ini Rincian Gaji Polisi dari Tamtama hingga Jenderal

“Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4.529.993.316,00 (empat miliar lima ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam belas rupiah),” katanya.

Baca Juga :  Roy Suryo Tanggapi Penolakan Gugatan Praperadilan Status Tersangka: Fokus Hadapi Sidang Berikutnya

Untuk kepentingan proses penyidikan, Kejati Jawa Tengah kemudian melakukan penahanan terhadap HWK.

“Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap tersangka HWK,” sambungnya.

Pos terkait