Diduga Selewengkan Setoran Nasabah
HWK diduga tidak hanya melakukan rekayasa dalam pemberian kredit. Ia juga diduga menyelewengkan dana setoran nasabah untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah miliaran rupiah.
“Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4.529.993.316,00 (empat miliar lima ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam belas rupiah),” katanya.
Untuk kepentingan proses penyidikan, Kejati Jawa Tengah kemudian melakukan penahanan terhadap HWK.
“Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap tersangka HWK,” sambungnya.





