Jaksa Tak Bisa Banding Vonis Bebas, Masih Adakah Upaya Hukum yang Tersisa?

JAKARTA – Putusan bebas terhadap terdakwa tidak selalu menjadi akhir persoalan bagi korban tindak pidana. Namun, setelah Mahkamah Agung (MA) menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan bebas, muncul pertanyaan mengenai jalur hukum yang masih dapat ditempuh.

MA menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu (19/8/2026).

SEMA tersebut menegaskan bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan bebas.

Ketua MA Sunarto mengatakan, ketentuan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyatukan tafsir mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.

Baca Juga :  Istana Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tidak Akan Dihentikan, Ini Alasannya

“Terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” ujar Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA, Rabu.

Larangan kasasi terhadap putusan bebas juga telah diatur dalam Pasal 299 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Pasal tersebut secara eksplisit menyebut permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sejalan dengan ketentuan KUHAP baru.

Menurut Yusril, salah satu perubahan penting terletak pada dihapusnya pembedaan antara putusan bebas “murni” dan “tidak murni”.

Baca Juga :  Caddy Golf di Modernland Tangerang Diduga Dianiaya, Korban Alami Luka Robek di Kepala dan Lebam di Wajah

Dalam rezim sebelumnya, tafsir mengenai putusan bebas tidak murni menjadi salah satu dasar bagi jaksa untuk mengajukan kasasi.

Kini, pembedaan tersebut tidak lagi digunakan.

“Jaksa, baik Jaksa pada Kejaksaan maupun Jaksa pada KPK tidak diperkenankan lagi mengajukan banding atau kasasi atas berbagai putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 299 KUHAP Baru,” kata Yusril kepada Kompas.com, Kamis (20/8/2026).

Dengan demikian, ketika pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas, jaksa tidak lagi memiliki jalur banding maupun kasasi sebagai mekanisme koreksi terhadap putusan tersebut.

Pos terkait