Kasus Dokter Icha, Polda NTT Lengkapi Pemeriksaan Saksi Ahli dan Tunggu Hasil Uji Laboratorium

KUPANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan intimidasi terhadap dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 45 orang saksi serta meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli untuk melengkapi proses penyidikan.

Salah satu ahli yang telah diperiksa ialah dokter spesialis toksikologi, Tri Maharani, pada Kamis (6/8/2026).

“Hingga saat ini sudah ada 45 orang saksi yang kami periksa. Selain itu, ada lima ahli yang kami mintai keterangan untuk mendudukkan kasus tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga :  Usai Kematian dr Icha, IDI NTT Desak Pemda Terbitkan Aturan Perlindungan bagi Tenaga Kesehatan

Polda NTT Lengkapi Keterangan Ahli dan Tunggu Hasil Laboratorium

Ricardo menjelaskan, surat pemanggilan kepada seluruh saksi ahli telah dikirimkan. Proses pemeriksaan tinggal menyesuaikan jadwal masing-masing ahli.

Selain melengkapi keterangan para ahli, penyidik juga masih menunggu hasil uji laboratorium sebagai bagian dari rangkaian pembuktian.

“Setelah seluruh pemeriksaan saksi ahli selesai, termasuk hasil uji laboratorium diterima, kami akan merampungkan penyidikan dan menjadwalkan gelar perkara,” katanya.

Ricardo juga memastikan empat orang yang telah dilaporkan dalam perkara tersebut sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Baca Juga :  Polda NTT Libatkan Pamswakarsa untuk Pengamanan Paskah 2026 di 1.113 Gereja

Empat terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha adalah tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, serta seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai dokter hewan di Dinas Peternakan TTU, Maria Mathildis Sau.

Menurut Ricardo, gelar perkara akan dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Nanti setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, kami akan menggelar perkara untuk menentukan apakah masih diperlukan pendalaman atau sudah cukup sehingga dapat diambil kepastian hukum,” ujarnya.

Pos terkait