BPS: Satu dari Tiga Pekerja Indonesia Belum Bekerja Penuh, 49,21 Juta Orang Masih Kekurangan Jam Kerja

JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kondisi pasar tenaga kerja Indonesia terus menunjukkan perbaikan. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Mei 2026 turun menjadi 4,65 persen, lebih rendah dibandingkan Februari 2026 yang sebesar 4,68 persen.

Jumlah penduduk yang bekerja juga meningkat menjadi 148,19 juta orang, atau bertambah sekitar 522.000 orang dalam kurun tiga bulan terakhir.

Data tersebut menunjukkan semakin banyak masyarakat yang berhasil memperoleh pekerjaan, sementara jumlah pengangguran turun menjadi 7,22 juta orang.

Namun, di balik perbaikan tersebut, BPS menemukan bahwa 49,21 juta orang atau 33,20 persen dari total pekerja masih tergolong sebagai pekerja tidak penuh.

Artinya, hampir satu dari setiap tiga pekerja di Indonesia belum memperoleh jam kerja yang memadai.

Baca Juga :  Harga Emas Antam di Pegadaian 9 Juni 2026 Turun, Cek Rincian Lengkap per Gram

Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan jumlah lapangan kerja belum sepenuhnya diikuti dengan perbaikan kualitas pekerjaan. Masih terdapat jutaan pekerja yang telah memiliki pekerjaan, tetapi belum memperoleh kesempatan bekerja secara optimal.

Sepertiga Pekerja Masih Belum Memiliki Jam Kerja Optimal

BPS membagi pekerja tidak penuh ke dalam dua kategori.

Kelompok pertama adalah pekerja paruh waktu, yaitu mereka yang bekerja kurang dari 35 jam dalam seminggu serta tidak sedang mencari pekerjaan lain maupun bersedia menerima tambahan pekerjaan.

Sementara itu, kelompok kedua adalah setengah pengangguran, yakni pekerja yang juga bekerja kurang dari 35 jam per minggu, tetapi masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.

Meski demikian, kedua kelompok tersebut tetap dikategorikan sebagai pekerja karena memiliki pekerjaan, memperoleh penghasilan, dan berkontribusi terhadap aktivitas ekonomi.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Buyback Anjlok Rp92.000 per Gram

Perbedaannya, kapasitas kerja mereka belum dimanfaatkan secara optimal karena jumlah jam kerja yang masih terbatas.

BPS mencatat jumlah pekerja penuh—yakni mereka yang bekerja sedikitnya 35 jam per minggu—mencapai 98,98 juta orang atau 66,80 persen dari total penduduk bekerja.

Sementara itu, 49,21 juta orang lainnya masih termasuk dalam kategori pekerja tidak penuh.

Dibandingkan Februari 2026, proporsi pekerja penuh memang meningkat tipis sebesar 0,03 persen poin, sedangkan pekerja tidak penuh turun dalam jumlah yang sama.

Meski demikian, perubahan tersebut belum mengubah fakta bahwa sekitar sepertiga pekerja Indonesia masih kekurangan jam kerja.

Pos terkait