Mengapa Al Haris Tidak dihadirkan Dalam Persidangan Korupsi DAK 21,8 Miliar?

Jambi – Tim Independen Untuk Demokrasi dan Anti Korupsi ( TINDAK) melakukan aksi unju8k rasa di Pengadilan Negeri Jambi yang mana pada Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar kembali menjadi sorotan publik. Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) mempertanyakan mengapa Gubernur Jambi, Al Haris, tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, meskipun namanya disebut dalam keterangan salah satu saksi.

Ketua TINDAK, Wiranto B. Manalu, mengatakan perhatian publik tertuju pada jalannya persidangan setelah saksi Bukri memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang, menurutnya, menyebut adanya pertemuan yang melibatkan Al Haris serta pembicaraan mengenai pembagian uang. Keterangan tersebut merupakan bagian dari kesaksian di persidangan dan masih harus dinilai bersama seluruh alat bukti lainnya oleh majelis hakim.

“Ketika dalam persidangan muncul keterangan saksi yang menyebut nama seseorang yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa, maka menjadi pertanyaan publik mengapa orang tersebut tidak dihadirkan untuk dimintai keterangan di muka persidangan,” ujar Wiranto.

Baca Juga :  Jabatan Sebagai Wakil Dekan UIN STS Dicopot Sementara, Ternyata DK Merupakan Kandidat Komisaris Independen Bank 9 Jambi

Menurutnya, menghadirkan pihak yang disebut dalam persidangan dapat memberikan kesempatan bagi majelis hakim untuk memperoleh penjelasan secara langsung sehingga fakta-fakta hukum dapat diuji secara terbuka berdasarkan asas peradilan yang adil dan transparan.

TINDAK menilai majelis hakim memiliki kewenangan untuk menggali fakta-fakta yang dianggap penting bagi pembuktian perkara. Oleh karena itu, organisasi tersebut mempertanyakan mengapa kewenangan tersebut tidak digunakan untuk menghadirkan Al Haris apabila keterangannya dinilai dapat membantu membuat terang perkara.

“Publik tentu ingin mengetahui secara utuh rangkaian fakta yang terungkap di persidangan. Jika ada nama yang disebut oleh saksi, maka sudah sewajarnya publik bertanya mengapa yang bersangkutan tidak dimintai keterangan di depan persidangan sehingga seluruh pihak memperoleh kejelasan,” kata Wiranto.

TINDAK menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan merupakan pernyataan mengenai kesalahan atau tanggung jawab pidana seseorang. Penentuan ada atau tidaknya keterlibatan seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.

Baca Juga :  Kemenhan: 32 Peserta Hamil Latsarmil SPPI Dipulangkan, Tetap Berhak Ikut Batch Berikutnya

Namun demikian, menurut Wiranto, keterbukaan dalam proses persidangan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar.

TINDAK berharap majelis hakim terus menggali seluruh fakta yang relevan serta memastikan setiap keterangan yang muncul dalam persidangan dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan hukum acara pidana. Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan agar proses penegakan hukum berlangsung transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum.

Wiranto juga menambahkan akan Kembali menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jambi sampai Majelis hakim memberikan pernyataan resmi mengapa Al Haris tidak di hadirkan dalam persidangan Kasus korupsi DAK Dinas Pendidikan Tahun 2022. (*)

Pos terkait