JOMBANG – Polemik utang Rp70 juta yang melibatkan Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, menyita perhatian publik.
Ngatini mengaku hanya pernah meminjam uang sebesar Rp500.000. Sementara itu, PT BPR Bank Jombang (Perseroda) menjelaskan bahwa nilai kewajiban Rp70 juta merupakan akumulasi dari sejumlah fasilitas kredit yang telah diperpanjang melalui mekanisme pembiayaan ulang (refinancing).
Perselisihan tersebut sempat berujung gugatan perdata sebelum akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Berikut kronologi lengkapnya.
Awal Mula Pinjaman
Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, menjelaskan Ngatini merupakan nasabah lama yang telah tercatat aktif sejak 2012.
Menurut Aan, kredit pertama diperoleh Ngatini pada 24 Oktober 2012 dengan plafon Rp12 juta menggunakan agunan BPKB sepeda motor. Pinjaman tersebut kemudian dilunasi setahun setelahnya.
Selama periode 2013 hingga 2020, Ngatini beberapa kali kembali mengajukan kredit dengan plafon berkisar Rp8,5 juta hingga Rp12 juta. Pada periode tersebut, jaminan kredit berubah dari BPKB kendaraan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Plafon Kredit Terus Meningkat
Aan mengatakan kenaikan plafon pinjaman mulai signifikan pada 23 April 2021 saat Ngatini memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp61 juta dengan jaminan SHM.
Setelah itu, pola pelunasan lebih awal yang diikuti pengajuan kredit baru dengan plafon lebih besar atau top up terus berlanjut.
Pada akhir 2021, plafon pinjaman meningkat menjadi Rp71 juta, kemudian bertambah menjadi Rp86 juta pada 2022.
Memasuki Agustus 2023, total fasilitas kredit yang dimiliki Ngatini tercatat mencapai Rp130 juta.





