KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengungkap ratusan saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) bank BUMN belum memenuhi panggilan penyidik.
Dari sekitar 700 saksi yang dijadwalkan diperiksa, baru 140 orang yang hadir memberikan keterangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Moeslem Haraki, mengatakan penyidik mengalami kendala dalam menghadirkan para saksi untuk diperiksa.
“Setiap hari, kami memeriksa 20 orang sampai 30 orang saksi yang datang. Padahal, setiap hari kami mengundang 50 orang saksi tetapi hanya beberapa yang datang memenuhi undangan saksi,” kata Moeslem di Kantor Kejari Karawang, Jumat (3/7/2026).
Menurut Moeslem, mayoritas saksi dipanggil untuk menjelaskan peran mereka yang diduga hanya menjadi joki dalam pengajuan KPR BTN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sejumlah saksi mengaku hanya meminjamkan identitas untuk pengajuan kredit dan tidak pernah membeli rumah.
Kejari Karawang mengimbau seluruh saksi bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penyaluran KPR yang nilainya diduga mencapai ratusan miliar rupiah.
Kerugian Negara Masih Dihitung BPK
Terkait besaran kerugian negara, Moeslem menyebut hingga kini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).





