Ratusan Saksi Kasus Korupsi KPR Bank BUMN di Karawang Mangkir dari Panggilan Kejari

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengungkap ratusan saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) bank BUMN belum memenuhi panggilan penyidik.

Dari sekitar 700 saksi yang dijadwalkan diperiksa, baru 140 orang yang hadir memberikan keterangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Moeslem Haraki, mengatakan penyidik mengalami kendala dalam menghadirkan para saksi untuk diperiksa.

Menurut Moeslem, mayoritas saksi dipanggil untuk menjelaskan peran mereka yang diduga hanya menjadi joki dalam pengajuan KPR BTN.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sejumlah saksi mengaku hanya meminjamkan identitas untuk pengajuan kredit dan tidak pernah membeli rumah.

“Iya beberapa yang sudah kami periksa mengaku mereka tidak membeli rumah, tetapi hanya pinjam nama melalui KTP mereka. Mereka juga tidak mengetahui soal pencairan kredit atas nama mereka,” ujar Moeslem.

Kejari Karawang mengimbau seluruh saksi bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penyaluran KPR yang nilainya diduga mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga :  Daftar Kasus Peretasan Bank di Indonesia: Dari BSI hingga Gangguan Sistem BI-FAST

Kerugian Negara Masih Dihitung BPK

Terkait besaran kerugian negara, Moeslem menyebut hingga kini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pos terkait