“Angka persisnya kami belum tahu karena masih dihitung oleh BPK. Sampai saat ini perhitungan kerugian negara belum selesai karena masih dalam proses perhitungan,” katanya.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara serius dan hati-hati karena jumlah pihak yang diduga menjadi korban dalam kasus KPR tersebut cukup banyak, bahkan diperkirakan mencapai ribuan orang.
Diduga Gunakan Nama Orang Lain untuk Pengajuan Kredit
Dalam perkara ini, bank BUMN menyalurkan kredit kepemilikan rumah kepada pengembang PT BAS untuk membiayai pembangunan ribuan unit rumah di sejumlah wilayah di Karawang.
Namun, menurut penyidik, penyaluran kredit tersebut diduga disalahgunakan karena pengajuan KPR menggunakan nama orang lain yang bukan konsumen sebenarnya.
“Perusahaan menggunakan joki yang seolah-olah konsumen perumahan,” kata Moeslem.
Penyidik menemukan sejumlah nama dalam pengajuan kredit yang berprofesi sebagai tukang ojek, tukang parkir, tukang becak, hingga pengangguran.
Mereka diduga hanya meminjamkan identitas dan menerima imbalan sekitar Rp2 juta.
Tiga Kantor Pengembang Telah Disegel
Sebelumnya, Kejari Karawang juga telah menyegel tiga kantor pengembang perumahan yang terkait dengan penyidikan kasus tersebut.
Ketiga lokasi yang disegel yakni Kantor Marketing Gallery KR di Dusun Pendeuy, Kelurahan Kondang Jaya, Kecamatan Karawang Timur, Kantor Marketing KR, dan Kantor Gallery CSG di Desa Pancawati, Kecamatan Klari.
Penyegelan dilakukan karena penyidik memperluas penyidikan terhadap seluruh kantor yang diduga berkaitan dengan PT BAS dalam perkara penyaluran KPR bank BUMN.





