Otak Pengosongan Paksa Rumah Nenek Elina di Surabaya Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

SURABAYA – Perkara pengosongan paksa dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti (80) di Surabaya memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada Samuel Ardi Kristanto yang dinilai sebagai otak di balik aksi tersebut.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (2/7/2026). Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga :  Mantan Kepala Kas Diduga Gelapkan Uang 28 Miliar Milik Umat Gereja, Sejauh Mana Pertanggungjawaban BNI Aek Nabara?

Hakim Nyatakan Samuel Terbukti Bersalah

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Samuel dinilai melanggar Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar Hakim S. Pujiono saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :  Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Kalah Banding, Vonis Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara

Majelis hakim juga menegaskan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Menurut hakim, tindakan pengosongan sepihak tersebut mengakibatkan korban kehilangan tempat tinggal. Selain itu, Elina juga mengalami luka pada bagian bibir saat proses pengusiran berlangsung.

Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Samuel. Selama persidangan, terdakwa dinilai bersikap sopan, kooperatif, mengakui perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Pos terkait