Otak Pengosongan Paksa Rumah Nenek Elina di Surabaya Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Pihak Korban Kecewa

Di sisi lain, kuasa hukum Elina Widjajanti, Wellem Mintarja, menyatakan kecewa atas vonis yang dijatuhkan kepada Samuel Ardi Kristanto.

Menurutnya, hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan mengingat besarnya kerugian yang dialami korban.

“Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan hilangnya harta benda dan barang-barang berharga di dalam rumah Nenek Elina,” kata Wellem.

Baca Juga :  Direktur dan Komisaris PT Awan Samudra Lestari Surabaya Didakwa Gelapkan Dana Mitra Logistik Rp331 Juta

Ia menyebut perkara tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian fisik, tetapi juga menyebabkan korban kehilangan berbagai dokumen penting dan harta benda di dalam rumah yang telah dihuni selama puluhan tahun.

“Bukan cuma kerugian fisik, dokumen-dokumen tanah dan rumahnya yang sudah dibangun selama ini dihancurkan. Saat fakta persidangan, Nenek Elina juga menerangkan nilai kerugian semuanya Rp5 miliar,” ujarnya.

Baca Juga :  Usai Bocah Tewas Terjatuh ke Lubang Proyek, DPRD DKI Desak Audit Keselamatan Seluruh Proyek Pemprov

Menurut Wellem, sikap sopan terdakwa selama persidangan tidak seharusnya mengesampingkan dampak psikologis maupun kerugian materiil yang dialami korban akibat pengosongan paksa tersebut.

Pos terkait