Otak Pengosongan Paksa Rumah Nenek Elina di Surabaya Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Kuasa Hukum Bantah Ada Kekerasan

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Samuel, Robert Mantinia, menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia membantah adanya unsur kekerasan fisik terhadap korban.

“Terkait isu kekerasan, saya tegaskan itu sama sekali tidak ada. Hasil visum yang membuktikan adanya luka akibat kekerasan juga tidak pernah muncul dalam fakta persidangan. Klien kami hanya menggendong Nenek Elina untuk dipindahkan dari lokasi, bukan melakukan tindakan fisik yang melukai,” ujar Robert.

Ia menambahkan perkara tersebut berawal dari sengketa kepemilikan rumah di kawasan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Menurut Robert, hak kepemilikan rumah itu telah beralih kepada kliennya berdasarkan Ikatan Jual Beli (IJB).

“Berdasarkan Ikatan Jual Beli (IJB), hak kepemilikan atas objek rumah tersebut secara hukum telah terdaftar secara resmi atas nama terdakwa Samuel Ardi Kristanto,” katanya.

Baca Juga :  Mahasiswa UI Gelar Demo di Mabes Polri saat HUT Bhayangkara ke-80, Bawa Simbol Perkabungan dan Tuntut Reformasi Polri

Baik tim penasihat hukum Samuel maupun JPU Ida Bagus Putu Adnyana menyatakan masih menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dua Eksekutor Terima Putusan

Berbeda dengan Samuel, dua terdakwa lain yang berperan sebagai eksekutor pengosongan rumah, yakni Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor, langsung menerima putusan hakim.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara kepada Mohammad Yasin dan 1 tahun penjara kepada Sugeng Yulianto.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 1,5 tahun penjara untuk Yasin dan 1 tahun 3 bulan penjara bagi Sugeng.

Baca Juga :  Gaji ke-13 ASN Pemkot Surabaya Segera Cair, PPPK Paruh Waktu Dapat Rp2 Juta

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim menilai tindakan keduanya menyebabkan korban mengalami luka fisik serta kehilangan hak atas rumah yang ditempatinya. Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain karena kedua terdakwa bersikap sopan, kooperatif, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta telah meminta maaf kepada korban.

JPU Ida Bagus Putu Adnyana menilai putusan terhadap kedua terdakwa telah memenuhi rasa keadilan.

“Kami rasa putusan sudah memenuhi rasa keadilan dan telah melihat fakta-fakta persidangan yang sudah kami sajikan,” ujarnya.

Dengan diterimanya putusan tersebut, perkara Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pos terkait