Rekonstruksi Kasus YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Penganiayaan Berat Terjadi di Tiga Lokasi

BANDUNG – Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29) yang melibatkan tersangka Taufik Hidayat (30), Kamis (2/7/2026).

Rekonstruksi berlangsung di Gedung Direktorat PPA-PPO Polda Jawa Barat sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar 13.30 WIB.

Taufik hadir mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol. Ia juga mengenakan peci putih selama mengikuti rangkaian rekonstruksi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Agus Setiadi bersama jaksa penyidik, kuasa hukum korban dan tersangka, serta perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati.

Baca Juga :  Pria di Bantul Ngamuk Bawa Parang, Warga Dibacok hingga Pergelangan Tangan Terluka

Korban Diperankan oleh Saksi Pengganti

Direktur PPA-PPO Polda Jawa Barat, Kombes Rumi Untari, mengatakan korban YTR tidak dihadirkan dalam rekonstruksi. Seluruh adegan yang melibatkan korban diperankan oleh saksi pengganti.

Menurut Rumi, rekonstruksi berjalan lancar dan tersangka mengakui seluruh adegan yang diperagakan.

Baca Juga :  Operasi Patuh Lodaya 2026 di Jawa Barat Resmi Diundur, Jadwal Baru Belum Diumumkan

“Alhamdulillah tak ada penolakan dari tersangka dan tersangka mengakui semua perbuatannya di enam tempat kejadian perkara,” kata Rumi.

Ia menjelaskan, perkara tersebut mencakup enam tempat kejadian perkara (TKP). Namun, rekonstruksi kali ini hanya difokuskan pada tiga lokasi yang dinilai paling penting dalam pembuktian perkara, yakni TKP 3, TKP 5, dan TKP 6.

Setelah seluruh adegan selesai diperagakan, proses dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara rekonstruksi.

Pos terkait