Roy Suryo dan Tifa Tidak Ditahan Usai Pelimpahan Tahap II, Ini Penjelasan Kapolri Sigit

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait tidak ditahannya Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Tifa) meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap keduanya setelah mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan saat proses pelimpahan tahap II.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa seluruh kewenangan terkait penahanan tersangka berada di tangan kejaksaan setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan oleh penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap II, di mana penyerahan tahap II itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka,” ujar Sigit di Sepolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga :  Jokowi Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Siap Hadir dan Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan

Ia menegaskan bahwa setelah pelimpahan dilakukan, keputusan penahanan maupun penangguhan menjadi kewenangan penuh kejaksaan.

“Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan, jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana,” tambahnya.


Tidak Ditahannya Roy Suryo dan Tifa

Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifa setelah keduanya mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada saat pelimpahan tahap II, Senin (22/6/2026).

Baca Juga :  Operasi Patuh Jaya 2026 di Jakarta Ditunda, Polda Metro Jaya Tetap Lakukan Penegakan Hukum Harian

Kuasa hukum keduanya, Abdul Gafur Sangadji, menyebut permohonan tersebut telah diajukan secara resmi kepada pihak kejaksaan setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya.

“Kami secara resmi dari tim kuasa hukum telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Ia menilai tidak ada alasan kuat untuk melakukan penahanan, karena perkara tersebut tidak termasuk tindak pidana yang mengancam keamanan negara maupun dilakukan secara terorganisir.

Selain itu, ia juga menyebut kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan melarikan diri atau mengulangi perbuatan.

Pos terkait