Rekonstruksi Kasus YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Penganiayaan Berat Terjadi di Tiga Lokasi

Penganiayaan Berat Terjadi di Tiga TKP

Rumi menjelaskan, tiga lokasi yang direkonstruksi merupakan tempat terjadinya dugaan penganiayaan berat sekaligus penyekapan terhadap korban.

Menurutnya, pada TKP pertama belum terjadi tindak kekerasan. Sementara di TKP kedua, bentuk kekerasan yang dilakukan masih berupa penganiayaan ringan, seperti menampar korban.

Penganiayaan berat mulai terjadi sejak TKP ketiga hingga TKP keenam.

“Tapi, mulai TKP 3, 5, dan 6 mulai terjadi penganiayaan berat. TKP 3 itu sudah mulai terjadi penyekapan sampai TKP 6. Tiga TKP itu berada di wilayah Kabupaten Bandung, Jabar, seperti Cilengkrang, Ciwaru, dan Cinunuk,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Jambi Klarifikasi Status Aktif Kembali Perwira Eks Terpidana Kasus Pemerkosaan, Ini Penjelasannya

Secara keseluruhan, rekonstruksi memperagakan 21 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Korban Dipukul Menggunakan Helm hingga Besi

Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan sejumlah tindakan kekerasan terhadap korban.

Rumi mengatakan, salah satu adegan memperlihatkan korban dipukul menggunakan helm. Sementara pada TKP terakhir, tersangka juga memperagakan pemukulan menggunakan besi.

Selain itu, terdapat adegan ketika Taufik menyabetkan golok ke arah korban. Saat kejadian tersebut, kondisi korban disebut telah mengalami kebutaan.

Baca Juga :  Pembunuhan Pemilik Bengkel di Banyumas Direncanakan Sejak Januari, Berawal dari Santet hingga Rencana Suntik Racun

Meski demikian, polisi belum memasukkan dugaan tindak kekerasan seksual dalam rekonstruksi kali ini.

“Saat ini belum ada, dan itu masih dalam proses. Tadi, kami sudah berdiskusi bersama para jaksa dan LPSK. Kami sepakati untuk tetap mendalami dan mencari bukti-bukti lainnya. Bila ada, kami akan tambah persangkaan pasalnya terhadap pelaku,” kata Rumi.

Pos terkait