PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, meminta seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah menyusul penetapan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Hariyanto sebelum KPK secara resmi mengumumkan status hukum Suhardiman dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan.
“Kita tetap kedepankan praduga tak bersalah. Beliau lagi dimintai keterangan, kita tunggu saja keterangan dari KPK,” kata Hariyanto kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).
Belum Bahas Penunjukan Plt Bupati
Hariyanto juga belum bersedia memberikan tanggapan terkait kemungkinan penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi.
“Nanti saja. Kita belum bicara Plt,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Bupati Kuantan Singingi, Zulkarnain, untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut Hariyanto, hal itu penting karena Kabupaten Kuantan Singingi saat ini menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Riau.
“Tadi sudah saya hubungi Wakil Bupati Kuansing, tetap jaga roda pemerintahan. Kita sedang melaksanakan MTQ, jangan sampai kendor, tetap berjalan dengan baik,” katanya.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Belakangan pada hari yang sama, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Selain Bupati Kuansing, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan.





