Polda Sumsel Bongkar Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMN Rp90 Miliar, 15 Tersangka Ditetapkan

PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan fasilitas kredit post financing pada salah satu bank BUMN yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp90 miliar.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari ES selaku Direktur PT SSS, RH Direktur PT KKB, AEP Direktur PT PM, MAA Direktur PT IHC, MAP Direktur CV RE, YAW Direktur PT NAB, EY dan MZD yang merupakan karyawan bank BUMN, JJ dan LEK sebagai konfirmator PT TI, HR konfirmator PT PLNP, AMK konfirmator PTBA, serta HFD, ARB, dan FH yang diduga membuat dokumen KHS, invoice, dan berita acara serah terima (BAST) kredit fiktif.

Baca Juga :  OJK Ungkap Klaim BPJS Ketenagakerjaan Naik Rp1,85 Triliun pada Maret 2026 Akibat PHK

Dari 15 tersangka tersebut, YAW, EY, dan MZD telah ditahan. Sementara 12 tersangka lainnya masih menjalani proses pemanggilan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listyono Dwi Nugroho, menjelaskan dugaan tindak pidana itu berlangsung sepanjang 2022 hingga 2023 melalui pemberian fasilitas kredit post financing kepada 10 debitur.

Menurutnya, para tersangka diduga membuat kontrak pekerjaan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebagai syarat pencairan kredit.

Baca Juga :  Listrik Padam Massal di Sumut Dipicu Gangguan Transmisi PLN di Jambi

“Para pelaku menggunakan sejumlah perusahaan sebagai sarana memperoleh pencairan kredit dengan melampirkan dokumen proyek yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” kata Listyo saat konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Polisi Periksa 48 Saksi

Listyo mengatakan, penyidik telah memeriksa 48 saksi yang berasal dari pihak perbankan, perusahaan terkait, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.

Pos terkait