SURABAYA – Direktur PT Awan Samudra Lestari, Gede Widiada Sarat, bersama Komisaris Utama perusahaan, Siti Hairijani, didakwa melakukan dugaan penipuan terkait pengelolaan dana advance payment (pembayaran di muka) milik mitra bisnis mereka, PT FCL Logistics Indonesia.
Kedua terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac memaparkan dugaan penyalahgunaan dana operasional ekspor-impor yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.
Berawal dari Pengajuan Modal Operasional
Jaksa menjelaskan, perkara bermula ketika PT Awan Samudra Lestari mengajukan permohonan dana operasional kepada kantor cabang PT FCL Logistics Indonesia di Surabaya.
Untuk meyakinkan pihak mitra, kedua terdakwa menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya rincian kebutuhan pekerjaan, schedule plan, rekap advance payment, hingga estimasi pembayaran kepada pihak ketiga.
“Untuk meyakinkan PT FCL Logistics, kedua terdakwa menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari rincian kebutuhan pekerjaan, schedule plan, rekap advance, serta estimasi pembayaran kepada pihak ketiga,” ujar Angelo saat sidang di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan kerja sama yang telah terjalin sebelumnya, PT FCL Logistics Indonesia kemudian mencairkan dana operasional sebesar Rp7.283.581.600 ke rekening PT Awan Samudra Lestari.
Dana tersebut diperuntukkan khusus untuk mendukung kegiatan logistik ekspor-impor milik PT FCL Logistics Indonesia, meliputi proses customs clearance, biaya transportasi dan depo, tarif pelabuhan, shipping charge, hingga penebusan dokumen delivery order (DO).





