Direktur dan Komisaris PT Awan Samudra Lestari Surabaya Didakwa Gelapkan Dana Mitra Logistik Rp331 Juta

Audit Temukan Sisa Dana Rp331 Juta Belum Dikembalikan

Kerja sama kedua perusahaan berakhir pada Juli 2023. Setelah itu, PT FCL Logistics Indonesia melakukan audit internal guna mencocokkan penggunaan dana dengan realisasi pekerjaan.

Hasil audit menemukan masih terdapat sisa dana advance payment sebesar Rp431.687.753 yang belum digunakan.

Menurut jaksa, PT Awan Samudra Lestari hanya mengembalikan sekitar Rp100 juta pada 10 Oktober 2023, sehingga masih tersisa Rp331.687.753 yang belum dikembalikan kepada pemilik dana.

“Hasil audit menemukan masih terdapat sisa dana advance payment sebesar Rp431.687.753 yang belum digunakan. Dari jumlah tersebut, PT Awan Samudra Lestari hanya mengembalikan sekitar Rp100 juta pada 10 Oktober 2023, sehingga masih tersisa Rp331.687.753 yang tidak dikembalikan,” terang jaksa.

Baca Juga :  Kompolnas Soroti Kasus Kematian Jaka Malau di Siantar, Minta Polisi Ungkap Pelaku dan Propam Awasi Penyidikan

Dana Diduga Dipakai untuk Kepentingan Operasional Perusahaan

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa sisa dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan internal PT Awan Samudra Lestari tanpa persetujuan dari PT FCL Logistics Indonesia.

Dana itu disebut dipakai untuk membiayai operasional kantor, membayar gaji dan pesangon karyawan, melunasi tagihan rutin seperti listrik dan telepon, hingga mendanai proyek milik klien lainnya.

Baca Juga :  Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap

Jaksa menilai kedua terdakwa sejak awal memberikan keyakinan kepada korban bahwa seluruh dana talangan akan digunakan untuk proyek yang telah disepakati. Namun, setelah kerja sama berakhir, sebagian dana yang tersisa diduga tidak dikembalikan.

“Terdakwa Gede Widiada Sarat dan Siti Hairijani dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan,” pungkas jaksa.

Pos terkait