SITUBONDO – Polres Situbondo terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap bidan Murtafia Rafika Devi, warga Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Situbondo tengah menyelesaikan tahap pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, mengatakan kasus yang terjadi pada 6 Juni 2026 tersebut masih dalam proses melengkapi dokumen penyidikan.
Perkara itu kini telah memasuki hari ke-14 sejak tersangka utama menyerahkan diri ke Mapolda Jawa Timur.
“Kasus itu masih pemberkasan, mohon bersabar,” kata Selimat saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (19/6/2026).
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium Forensik
Selimat menjelaskan, hasil otopsi terhadap korban telah diterima penyidik. Namun, proses penyidikan belum dapat dinyatakan lengkap karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.
Menurutnya, kelengkapan dokumen menjadi hal penting agar proses pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum dapat berjalan tanpa kendala.
Karena itu, penyidik memilih melakukan proses secara cermat dan hati-hati sebelum memasuki tahap berikutnya.
“Jika pemberkasan sudah terpenuhi kami akan segera limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Suami Korban Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, polisi menetapkan Ahmad Rizki Hidayaturrahman (31), yang merupakan suami korban, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.





