Setelah korban meninggal, pelaku diduga membuang jasad istrinya ke saluran irigasi di kawasan pinggir Jalan Raya Pantura, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.
Polisi menyebut kasus tersebut masuk dalam kategori tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
AKP Selimat menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada tersangka mencapai 15 tahun penjara.
Sementara itu, hingga saat ini tersangka masih menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Tersangka masih ditahan di Mapolres Situbondo,” kata Selimat.





