JAKARTA — Pemerintah Prancis secara resmi menjatuhkan sanksi pencekalan terhadap Menteri Keamanan Nasional Israel yang dikenal berhaluan kanan jauh, Itamar Ben-Gvir.
Melalui kebijakan tersebut, Ben-Gvir dilarang memasuki seluruh wilayah kedaulatan Prancis.
Keputusan itu diumumkan langsung oleh Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Noel Barrot, pada Sabtu (23/5). Menurut Barrot, langkah tersebut diambil sebagai respons atas meningkatnya kemarahan internasional terhadap tindakan Israel terhadap kapal flotilla kemanusiaan yang hendak menuju Jalur Gaza.
“Terhitung mulai hari ini, Itamar Ben-Gvir dilarang memasuki wilayah Prancis. Bersama dengan sejawat saya dari Italia, saya juga mendesak Uni Eropa untuk menjatuhkan sanksi serupa terhadap Itamar Ben-Gvir,” tulis Barrot melalui akun resminya di platform X.
Kecaman dari sejumlah negara Barat menguat setelah Ben-Gvir mengunggah video kontroversial di media sosial pribadinya.
Dalam video tersebut, Ben-Gvir terlihat mengejek dan mengintimidasi para aktivis kemanusiaan internasional yang ditangkap. Sejumlah aktivis penumpang kapal bantuan tampak dipaksa tiarap dan ditekan ke tanah.
Usai insiden itu, beberapa aktivis yang sempat ditahan menuduh pihak berwenang Israel melakukan kekerasan fisik selama masa penahanan. Tuduhan tersebut kemudian dibantah oleh dinas penjara Israel.
Seluruh aktivis kemanusiaan yang berada di kapal bantuan itu kini telah dideportasi dari Israel setelah kapal mereka dicegat oleh Angkatan Laut Israel di perairan internasional pada awal pekan ini.
Tindakan Ben-Gvir tidak hanya memicu kritik dari dunia internasional, tetapi juga mendapat sorotan dari dalam negeri Israel serta negara sekutu Tel Aviv.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bahkan disebut memberikan teguran keras kepada Ben-Gvir. Netanyahu menilai tindakan menteri kepolisiannya tersebut tidak mencerminkan norma dan nilai yang dijunjung Israel.
Pemerintah Amerika Serikat sebagai sekutu utama Israel juga turut menyampaikan kecaman atas tindakan intimidasi yang dianggap melampaui batas kemanusiaan.


