6 Fakta Blokir Sertifikat Tanah yang Wajib Diketahui: Tidak Hilang, Tapi Bisa Hambat Transaksi

2. Sering Baru Diketahui Saat Transaksi

Status blokir umumnya baru diketahui ketika pemilik hendak melakukan transaksi seperti jual beli, balik nama, pemecahan sertifikat, atau pengajuan kredit.

Hal ini terjadi karena bidang tanah yang diblokir tidak dapat diproses dalam kegiatan pemeliharaan data pertanahan.

3. Tidak Semua Orang Bisa Mengajukan Blokir

Permohonan blokir tidak dapat dilakukan sembarangan. Pemohon harus memiliki hubungan hukum dengan bidang tanah yang dimohonkan blokir.

Hubungan ini biasanya berkaitan dengan sengketa waris, gugatan kepemilikan, atau perkara yang sedang berjalan di pengadilan.

Baca Juga :  Urus Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, ATR/BPN Terapkan Antrian Daring Tanpa Perlu Antre di Kantor

4. Pentingnya Data Pertanahan yang Akurat

Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya validitas data fisik dan yuridis dalam sistem pertanahan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, sebelumnya menjelaskan bahwa pendaftaran tanah mencakup aspek fisik dan yuridis yang harus selalu diperbarui.

“Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, yaitu terkait hukum dan peraturan status hukum tanah,” ujarnya.

Baca Juga :  Maruarar Sirait Perkuat Koordinasi Amankan Aset Tanah Negara Usai Polemik Lahan Tanah Abang

5. Pernah Diterapkan dalam Sengketa Tanah

Blokir juga pernah diterapkan dalam kasus sengketa tanah untuk menjaga status hukum agar tidak terjadi peralihan hak selama proses penyelesaian berlangsung.

Salah satu contohnya terjadi pada kasus sengketa tanah di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang melibatkan Mbah Tupon. Saat itu, Kantor Pertanahan melakukan blokir internal terhadap sertifikat yang disengketakan hingga ada kepastian hukum.

Pos terkait