6 Fakta Blokir Sertifikat Tanah yang Wajib Diketahui: Tidak Hilang, Tapi Bisa Hambat Transaksi

JAKARTA – Banyak pemilik tanah baru menyadari sertifikat miliknya berstatus blokir saat hendak menjual tanah, mengurus balik nama, atau mengajukannya sebagai agunan ke bank.

Kondisi ini sering mengejutkan masyarakat karena tidak sedikit yang mengira sertifikat tanah yang sudah terbit bisa langsung digunakan untuk semua transaksi tanpa hambatan.

Padahal, dalam sistem administrasi pertanahan, status blokir dapat menghentikan sementara sejumlah layanan pertanahan hingga permasalahan hukum atau administrasi yang menjadi dasar blokir tersebut diselesaikan.

Baca Juga :  PP 20/2026 Resmi Berlaku, PPh Final UMKM Kini Hanya untuk Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi

Blokir sendiri merupakan instrumen yang digunakan untuk menjaga status quo suatu bidang tanah ketika terjadi sengketa, konflik, atau kepentingan hukum tertentu.

Apa Itu Blokir Sertifikat Tanah?

Pencatatan blokir adalah tindakan administrasi oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan status sementara (status quo) terhadap hak atas tanah.

Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita disebutkan, blokir dapat dilakukan karena adanya perbuatan hukum, peristiwa hukum, sengketa, atau konflik pertanahan.

Baca Juga :  Maruarar Sirait Perkuat Koordinasi Amankan Aset Tanah Negara Usai Polemik Lahan Tanah Abang

6 Fakta Blokir Sertifikat Tanah

1. Hak Atas Tanah Tidak Hilang

Berdasarkan Pasal 1 Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017, blokir hanya bersifat sementara untuk menahan status suatu bidang tanah.

Artinya, pemilik tanah tetap memiliki hak atas tanah tersebut, namun tidak dapat melakukan sejumlah layanan pertanahan selama blokir masih berlaku.

Pos terkait