Sengketa Lahan Transmigrasi Muaro Jambi 17 Tahun Masuki Tahap Akhir, 50 Bidang Diduga Cacat Administrasi

JAMBI. – Sengketa lahan di kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) SP4 Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, yang telah berlangsung hampir 17 tahun kini memasuki tahap akhir penyelesaian.

Perkembangan tersebut mengemuka dalam Rapat Gelar Perkara Akhir yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Transmigrasi di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, jajaran Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, serta sejumlah instansi terkait.

Gelar perkara menjadi tahapan akhir dalam proses penyelesaian sengketa yang telah melalui penelitian dokumen, klarifikasi para pihak, koordinasi lintas instansi, hingga survei lapangan secara bersama.

Baca Juga :  Yayasan Mitra MBG di Riau Minta SE BGN soal Insentif Hari Libur Ditinjau Ulang

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan, penyelesaian perkara tersebut bukan hanya menyangkut status sertifikat tanah, tetapi juga kepastian hukum atas kawasan transmigrasi yang telah dicadangkan oleh negara.

“Selama hampir 17 tahun masyarakat transmigrasi menunggu kepastian. Negara tidak boleh membiarkan mereka terus menunggu. Tugas kami adalah memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus menjaga kepastian hukum,” ujar Iftitah, dikutip dari keterangan resmi.

50 Bidang Tanah Diduga Mengalami Cacat Administrasi

Berdasarkan hasil penelitian dokumen dan survei lapangan, terdapat 67 bidang tanah yang berada di dalam kawasan pencadangan transmigrasi sesuai Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 285 Tahun 1990.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Suap Pengaturan Temuan Audit BPK di Muara Enim

Dari jumlah tersebut, 50 bidang tanah dengan luas sekitar 99,48 hektare direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum karena diduga terdapat cacat administrasi dalam proses penerbitannya.

Sementara itu, 17 bidang tanah lainnya dengan luas sekitar 24,53 hektare dinyatakan tidak ditemukan adanya cacat administrasi sehingga tetap memperoleh perlindungan hukum.

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan berharap hasil gelar perkara tersebut menjadi langkah penting dalam mengakhiri sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Harapan kami, gelar perkara ini menjadi titik penting menuju penyelesaian yang objektif, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama akhirnya memperoleh kepastian hukum,” kata Ossy.

Pos terkait