6 Fakta Blokir Sertifikat Tanah yang Wajib Diketahui: Tidak Hilang, Tapi Bisa Hambat Transaksi

6. Blokir Tidak Berlaku Selamanya

Berdasarkan Pasal 13 Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017, blokir yang diajukan perorangan atau badan hukum berlaku selama 30 hari kalender sejak tanggal pencatatan.

Baca Juga :  Lanjutan Kasus Rudapaksa di Jambi: Kuasa Hukum Korban Menuntut PTDH Untuk 3 Oknum Polisi

Namun, masa tersebut dapat diperpanjang apabila terdapat proses hukum atau penetapan pengadilan yang menjadi dasar keberlanjutan blokir.

Pos terkait