6. Blokir Tidak Berlaku Selamanya
Berdasarkan Pasal 13 Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017, blokir yang diajukan perorangan atau badan hukum berlaku selama 30 hari kalender sejak tanggal pencatatan.
Namun, masa tersebut dapat diperpanjang apabila terdapat proses hukum atau penetapan pengadilan yang menjadi dasar keberlanjutan blokir.





