10 Provinsi dengan Rata-rata Upah Tertinggi dan Terendah di Indonesia 2026 Versi BPS

  • DKI Jakarta — Rp 5.229.472
  • Papua Tengah — Rp 5.091.978
  • Kepulauan Riau — Rp 4.740.135
  • Kalimantan Timur — Rp 4.561.415
  • Papua — Rp 4.333.585
  • Papua Pegunungan — Rp 4.310.201
  • Banten — Rp 4.197.367
  • Bali — Rp 4.064.938
  • Kalimantan Utara — Rp 3.963.394
  • Jawa Barat — Rp 3.712.133

10 Provinsi dengan Rata-rata Upah Terendah 2026

Sementara itu, Jawa Tengah mencatat rata-rata upah buruh terendah di Indonesia dengan Rp 2,46 juta per bulan, jauh di bawah rata-rata nasional.

Baca Juga :  Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.784 Triliun pada April 2026, Naik Rp113 Triliun

Di bawahnya terdapat Nusa Tenggara Timur dan Lampung yang juga masuk dalam daftar provinsi dengan upah rendah.

Berikut 10 provinsi dengan rata-rata upah terendah di Indonesia 2026:

  • Jawa Tengah — Rp 2.462.759
  • Nusa Tenggara Timur — Rp 2.563.541
  • Lampung — Rp 2.571.448
  • Nusa Tenggara Barat — Rp 2.678.084
  • Aceh — Rp 2.708.851
  • Jawa Timur — Rp 2.715.212
  • Sulawesi Barat — Rp 2.749.811
  • Bengkulu — Rp 2.773.023
  • Sumatera Utara — Rp 2.834.664
  • Gorontalo — Rp 2.843.777
Baca Juga :  Istana Tanggapi Ultimatum BEM SI untuk Perbaikan Ekonomi dalam 18 Hari

Data ini menggambarkan rata-rata upah pekerja penerima gaji di masing-masing provinsi dan tidak mencerminkan seluruh pendapatan masyarakat secara umum.

Pos terkait