JAMBI – Yayasan pelaksana dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan pemalsuan dokumen.
Yayasan Nuansa Mitra Sejati bersama dua yayasan lainnya dilaporkan oleh 11 mitra yang bekerja sama dalam pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kuasa hukum para mitra, Ramos Hutabarat, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan serta perubahan isi dokumen yang kemudian diunggah ke Badan Gizi Nasional (BGN).
“Tanda tangan klien kami sebagai pemilik dapur atau mitra SPPG dipalsukan, dan dokumen yang diunggah ke Badan Gizi Nasional (BGN) juga diubah,” kata Ramos saat diwawancarai Kompas.com, Jumat (12/6/2026).
Menurut Ramos, dokumen yang disampaikan ke BGN menunjukkan yayasan sebagai pemilik penuh dapur SPPG, termasuk bangunan dan seluruh fasilitas pendukung operasional.
Padahal, kata dia, fasilitas tersebut merupakan milik masing-masing dapur SPPG yang dikelola para mitra.
“Yayasan mengklaim bahwa fasilitas yang ada di dapur SPPG adalah milik yayasan, padahal faktanya, itu adalah milik dapur SPPG,” ujarnya.
Sebelas Dapur SPPG Disebut Berada di Bawah Tiga Yayasan
Ramos menjelaskan, 11 dapur SPPG yang saat ini didampinginya berada di bawah naungan tiga yayasan yang dikelola oleh satu keluarga.
Menurut dia, pengelolaan yayasan tersebut melibatkan P yang merupakan perwira polisi aktif di Jambi sebagai ketua dari tiga yayasan, Novi selaku pimpinan Yayasan Nuansa Mitra Sejati, serta seorang anak mereka.
“Benar mereka satu keluarga punya tiga yayasan, kita juga bingung, kok bisa anggota polisi aktif dan PNS aktif bisa berbisnis dan jadi pemilik yayasan,” kata Ramos.
Ia menilai dugaan pemalsuan dokumen tersebut berdampak terhadap proses pencairan dana operasional dari BGN karena dinilai tidak berjalan secara transparan.





