JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, tidak serta-merta dapat dikabulkan.
Kejagung menyebut salah satu faktor penting yang akan dipertimbangkan adalah posisi dan peran Sony dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah disidik.
“Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses penelaahan permohonan JC yang diajukan Sony kepada penyidik.
Penyidik Masih Kaji Kelayakan Justice Collaborator
Anang menjelaskan, mekanisme pengajuan justice collaborator harus diawali dengan permohonan kepada penyidik.
Selanjutnya, penyidik akan menilai apakah tersangka memenuhi syarat untuk mendapatkan status tersebut.
“Itu kan permohonan JC, mekanismenya diajukan dulu ke penyidik. Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu,” ujar Anang.
Menurut dia, salah satu syarat penting bagi seorang justice collaborator adalah mampu memberikan informasi yang signifikan untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu tindak pidana.
Ia menegaskan, konsep JC diberikan kepada pelaku yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar jaringan atau pelaku lain yang lebih dominan dalam suatu perkara.
“Bisa membuka yang lebih besar nggak? Lah kalau dia pelaku utamanya gimana mau membuka? Itu saja,” kata Anang.





