UNDP Kucurkan Rp250 Miliar untuk Lindungi Satwa Liar di Indonesia

Perdagangan Satwa Liar Jadi Kejahatan Serius

Dwi menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa liar merupakan tindak pidana serius yang perlu mendapat perhatian bersama karena sering melibatkan jaringan lintas negara.

“Oleh karena itu, dukungan dari para mitra dan berbagai proyek kerja sama sangat penting untuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar,” katanya.

Ia menambahkan, nilai ekonomi perdagangan ilegal satwa liar secara global diperkirakan mencapai 7 miliar hingga 23 miliar dollar AS per tahun atau sekitar Rp120 triliun.

Menurut Dwi, kejahatan tersebut tidak hanya mengancam kelestarian satwa dan ekosistem, tetapi juga kerap berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

“Pendekatan penelusuran aliran dana dan pencucian uang menjadi salah satu strategi yang akan terus kami dorong dalam penanganan tindak pidana satwa liar,” ujarnya.

Kemenhut juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat kemitraan lintas sektor, mulai dari kepolisian, kejaksaan, Kementerian Keuangan, hingga lembaga riset dan sains seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Baca Juga :  RUU Polri Usulkan Perpanjangan Usia Pensiun, Ini Rincian Gaji Polisi dari Tamtama hingga Jenderal

“Kerja sama ini selalu didasari oleh empat prinsip utama, yaitu Mutual Respect, Trust, Benefit, dan Responsibility,” tutur Dwi.

Kemenhut Luncurkan Platform Pengaduan Berbasis Teknologi

Dalam kesempatan yang sama, Kemenhut memperkenalkan platform Pengaduan Gakkum Kehutanan berbasis teknologi informasi sebagai sarana kontrol sosial masyarakat.

Melalui platform tersebut, masyarakat dapat melaporkan dugaan kejahatan kehutanan secara lebih mudah sekaligus memantau tindak lanjut penanganannya secara real-time.

Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menegaskan terdapat enam hal penting yang harus menjadi pedoman dalam pelaksanaan proyek LEVERAGE dan pengelolaan platform pengaduan tersebut.

Pertama, seluruh implementasi proyek harus selaras dengan kebijakan nasional.

“Pastikan proyek ini selaras dengan agenda pembangunan kehutanan nasional, komitmen Indonesia FOLU Net Sink 2030, target-target SDGs, serta kebijakan konservasi keanekaragaman hayati kita,” kata Rohmat.

Baca Juga :  Mantan Kepala Kas Diduga Gelapkan Uang 28 Miliar Milik Umat Gereja, Sejauh Mana Pertanggungjawaban BNI Aek Nabara?

Kedua, perlindungan habitat harus menjadi fondasi utama dalam setiap kegiatan di lapangan.

Ketiga, penegakan hukum kolaboratif lintas sektor perlu diperkuat melalui pemanfaatan teknologi modern.

“Dorong penegakan hukum kolaboratif lintas sektor, termasuk penguatan intelijen, patroli cyber, analisis jaringan, dan kerja sama antar-aparat penegak hukum,” ujarnya.

Rohmat menyoroti maraknya transaksi ilegal satwa liar di media sosial sehingga intelijen siber kementerian harus bergerak lebih responsif.

Keempat, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi harus dilibatkan sebagai bagian penting dalam upaya pelestarian.

Kelima, sistem pengetahuan dan pembelajaran perlu diintegrasikan ke dalam Corporate University Kementerian Kehutanan agar dapat direplikasi secara nasional.

Terakhir, pengelolaan platform Pengaduan Gakkum Kehutanan harus dilakukan dengan integritas tinggi.

“Setiap pengaduan dari masyarakat perlu ditangani dengan cepat, mengikuti standar yang jelas, waktu respons yang terukur, dan koordinasi yang efektif,” tegas Rohmat.

Pos terkait