KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Terkait Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 4 miliar dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Penyitaan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tunai tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu.

Baca Juga :  Terdesak Biaya Akikah Anak, Pria di Bengkulu Ditangkap karena Gelapkan Motor Rekannya hingga Digadaikan

“Uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).

Selain di rumah Noprisman, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik

Budi menjelaskan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Rejang Lebong, penyidik turut menggeledah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.

Baca Juga :  KPK Limpahkan Berkas Perkara Yaqut Cholil ke Pengadilan, Kuasa Hukum Soroti Unsur Kerugian Negara

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang akan didalami dalam proses penyidikan.

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan guna mengembangkan perkara, termasuk terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut,” ujar Budi.

Pos terkait