DENPASAR – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) mengecam aksi main hakim sendiri yang menewaskan seorang pria di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Korban meninggal dunia setelah dikeroyok massa seusai tepergok diduga mencuri ayam aduan pada Jumat (24/7/2026) dini hari.
Koordinator Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang menghormati hak asasi manusia.
Karena itu, menurut dia, segala bentuk tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan meskipun seseorang diduga melakukan tindak pidana.
“Kami turut berdukacita atas peristiwa ini. Kami berharap anak dan keluarga korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan yang layak. Kami mengecam keras,” ujar Dalem dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
“Di sisi lain, kami juga mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak,” lanjutnya.
Dalem menegaskan, penanganan setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku, bukan melalui aksi kekerasan oleh masyarakat.
Kementerian HAM Dorong Pendampingan bagi Keluarga Korban
Kementerian HAM juga mendorong perlindungan dan pendampingan bagi anak serta keluarga korban yang terdampak peristiwa tersebut.
Menurut Dalem, perhatian khusus perlu diberikan kepada anak dan keluarga korban, terutama dari aspek psikologis karena peristiwa tersebut berpotensi menimbulkan trauma mendalam.
Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali, lanjutnya, tengah melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia.
Koordinasi tersebut akan melibatkan kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.
“Kami akan melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujar Dalem.
Kementerian HAM Imbau Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri
Dalem juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan ataupun main hakim sendiri ketika menghadapi dugaan tindak pidana.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, tewas dikeroyok massa di Desa Batunya, Tabanan, pada Jumat (24/7/2026) dini hari.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, korban diduga tepergok mencuri seekor ayam aduan milik warga. Kemarahan massa disebut dipicu keresahan masyarakat karena dalam beberapa waktu terakhir sering terjadi kasus kehilangan ayam di wilayah tersebut.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan tangisan anak korban saat prosesi upacara jenazah viral di media sosial.
Dalam video tersebut, anak korban terlihat menangis histeris saat mengantar kepergian ayahnya.





