Roy Suryo dan Tifa Tidak Ditahan Usai Pelimpahan Tahap II, Ini Penjelasan Kapolri Sigit


Status Perkara Roy Suryo dan Tifa

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi pada November 2025.

Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran masing-masing. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Kondisi Dokter Tifa Lebih Parah dari Roy Suryo Jelang Pelimpahan ke Kejari Jaksel

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE terkait dugaan manipulasi serta penghapusan dokumen elektronik.

Namun, penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga :  Kesaksian Warga Usai Ledakan Pabrik Baja di Sidoarjo, Rumah Rusak hingga Material Besi Jatuh dari Langit

Pada 19 Juni 2026, Polda Metro Jaya juga melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Roy Suryo disebut diamankan di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut proses penangkapan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan menilai terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut.

Pos terkait