Proyek Bernilai Miliaran di Tebo Diduga Gunakan Pasir Ilegal

TEBO – Sejumlah kontraktor di Kabupaten Tebo disinyalir kuat menggunakan material adukan pasir ilegal (tanpa izin Galian C) dalam mengerjakan beberapa item proyek infrastruktur dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tebo.

‎Para pelaksana proyek tersebut juga ditengarai memiliki kedekatan dengan Bupati Tebo.Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 5 paket pekerjaan yang diduga menggunakan material tidak resmi tersebut, antara lain:

‎1. Pembangunan Jalan Lingkungan Kawasan Desa Tuo IlirNilai Proyek: Rp951.500.000Pelaksana: CV Anugrah
‎2. Pembangunan Jalan Lingkungan Kawasan Arah Kantor Desa Unit 3Nilai Proyek: Rp1.048.276.644,6Pelaksana: CV Nova Indah Pratama
‎3. Pembangunan Jalan Lingkungan Kawasan Arah Kantor Desa Unit 6Nilai Proyek: Rp1.048.000.000Pelaksana: CV Nova Indah Pratama
‎4. Pembangunan Box Culvert Jl. Solotigo, Kecamatan Rimbo IlirNilai Proyek: Rp396.333.136Pelaksana: CV Nova Indah Pratama
‎5. Pembangunan Jalan Lingkungan Kawasan Desa Pagar PudingNilai Proyek: Lebih dari Rp952.000.000Pelaksana: CV Sigma Male Cipta Karya

Tanggapan Pihak Dinas PUPR Tebo

‎Saat dikonfirmasi mengenai temuan ini, Febri Ardhiansyah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Tebo pada 11/8, membenarkan status kepemilikan proyek-proyek tersebut.

‎”Ya benar, itu paket pekerjaan milik PU. Namun, di luar proyek box culvert karena itu merupakan wewenang Bidang Bina Marga,” ujar Febri.

‎Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada seluruh rekanan kontraktor untuk mematuhi regulasi yang berlaku mengenai penggunaan material konstruksi.

‎”Kami sudah mengimbau pihak rekanan agar menggunakan pasir legal yang dilengkapi dengan hasil uji laboratorium,” tegas Febri.

Komitmen Dukung PAD Lewat Surat Edaran

‎Untuk mempertegas aturan tersebut, Febri berencana mengirimkan surat resmi kepada seluruh rekanan kontraktor. Langkah ini dilakukan agar seluruh pihak memahami bahwa Dinas PUPR Kabupaten Tebo mendukung penuh upaya Bupati Tebo dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Dinas PUPR menekankan pentingnya pembelian material tambang yang legal dan memiliki kejelasan sumber asal-usulnya. Melalui kebijakan ini, diharapkan sektor pajak dari pemanfaatan material konstruksi dapat masuk ke kas daerah secara optimal guna mendukung pembangunan Kabupaten Tebo.

Pekat IB Tebo Warning Keras Kontraktor dan Bakeuda

‎Secara terpisah, Ketua Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal, sangat menyayangkan sikap para kontraktor yang dinilai tidak mendukung pemanfaatan sumber daya alam yang legal.

‎Romy mengingatkan para rekanan bahwa organisasinya berkomitmen penuh untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.

‎”Aneh kalau ada kontraktor yang masih bermain dengan pasir ilegal, sementara pasir yang legal itu ada. Kami memberikan warning keras kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Tebo untuk tidak mencairkan anggaran bagi paket pekerjaan yang menggunakan pasir ilegal. Kalau sampai kami tahu proyek itu tetap dibayarkan, akan langsung kami laporkan ke ranah hukum,” tegas Romy.

‎Lebih lanjut, Romy juga menyoroti dampak buruk praktik curang tersebut terhadap perekonomian daerah. Menurutnya, tindakan tersebut secara nyata menghambat program kerja pemerintah daerah yang sedang gencar mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak.

‎”Kalau ada kontraktor yang membeli pasir ilegal, berarti mereka tidak mendukung program Bupati Tebo untuk menambah PAD Tebo. Pasir ilegal itu tidak ada pajaknya,” pungkas Romy. (*)

Pos terkait