Katcau! Sejumlah Rekanan Proyek Pemda Tebo Diduga Gunakan Material Ilegal

TEBO – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tebo dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak pertambangan berizin kini tengah diuji. Pasalnya, sejumlah rekanan kontraktor yang diduga memiliki kedekatan dengan Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, justru disinyalir menggunakan material pasir ilegal dalam proyek mereka.

‎Tindakan ini dinilai kontradiktif dengan upaya tegas Bupati yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.10.2.2/0931/PMD/2026 mengenai larangan segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, nama beberapa kontraktor lokal seperti Rusmin dan Kharis mencuat sebagai pihak yang diduga mengabaikan instruksi resmi kepala daerah tersebut.

‎Khusus untuk Rusmin, data yang diperoleh menunjukkan adanya dugaan penggunaan material pasir ilegal pada tiga paket tender Dinas PUPR Kabupaten Tebo yang dimenangkan oleh perusahaannya, CV Nova Indah Pratama. Ketiga proyek infrastruktur tersebut meliputi:

‎1. Pembangunan Jalan Lingkungan Kawasan Arah Kantor Desa Unit 3, dengan nilai proyek mencapai Rp1.048.276.644,6.
‎2. Pembangunan Jalan Lingkungan Kawasan Arah Kantor Desa Unit 6, dengan nilai proyek sebesar Rp1.048.000.000.
‎3. Pembangunan Box Culvert Jl. Solotigo, Kecamatan Rimbo Ilir, dengan nilai proyek sebesar Rp396.333.136.

‎Sementara itu, kontraktor lainnya yakni Kharis, juga disinyalir melakukan praktik serupa. Ia ditengarai menggunakan material tidak berizin dalam pelaksanaan Proyek di Lingkungan Teluk Singkawang senilai Rp951.000.000, yang dikerjakan di bawah bendera CV Rasuan Jaya.

‎Menanggapi hal ini, Ketua Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kabupaten Tebo, Hafidzan Romy Faisal, sangat menyayangkan kelakuan oknum-oknum kontraktor nakal tersebut.

‎”Sebagai orang dekat Bupati hal ini sangat disayangkan. Kok bisa mereka tidak mendukung program Bupati Tebo untuk meningkatkan PAD Tebo, padahal yang mereka kerjakan proyek Pemda Tebo,” ujar Romy dengan nada kecewa.

‎Selanjutnya, Romy juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Tebo untuk menindak secara tegas pemakaian pasir ilegal dalam proyek pemerintahan.

‎”Akan kami telusuri proyek-proyek mana saja yang menggunakan pasir ilegal di Kabupaten Tebo ini,” tutup Romy secara tegas.

‎Perilaku para rekanan ini dinilai mengabaikan komitmen bersama dalam pembangunan daerah. Selain berpotensi memangkas target penerimaan PAD dari sektor pajak galian C resmi, pengabaian aturan ini dikhawatirkan mencoreng penegakan hukum di Kabupaten Tebo. (*)

Pos terkait