Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp650 Juta
Menurut Rama, praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp650 juta.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Kantor Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Saat ini seluruh terlapor beserta barang bukti telah kami amankan di Kantor Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun,” kata Rama.





