Mantan Suami Ditangkap di Pangandaran
Sehari setelah penemuan jasad korban, polisi mengungkap bahwa pria yang datang ke hotel bersama korban merupakan mantan suaminya, S.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro mengatakan S ditangkap di Kabupaten Pangandaran kurang dari 1×24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan.
Polisi menduga pembunuhan dipicu kecemburuan setelah S mengetahui korban melakukan video call dengan pria lain.
Sebelum meninggal dunia, korban juga diduga mengalami penganiayaan.
Polisi menyebut korban akhirnya meninggal akibat jeratan tali sepatu.
Berdasarkan hasil autopsi yang disampaikan polisi, korban mengalami mati lemas akibat kekurangan napas dan mengalami patah tulang pada bagian leher.
Kasus tersebut kini ditangani sebagai dugaan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Ayah Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Setelah mengetahui S telah ditangkap, Suyoto meminta agar proses hukum dilakukan secara tegas.
Ia berharap orang yang diduga menghilangkan nyawa putrinya mendapat hukuman setimpal.
“Ya setimpal bagaimana… Nyawa dibalas nyawa,” ujarnya.
Suyoto kembali menyampaikan kekecewaannya ketika ditanya mengenai kemungkinan hukuman yang diterima pelaku.
“Daripada abang-abangan, hukum keringanan juga enggak percuma. Anaknya enggak hidup, udah mati,” ucap Suyoto.
Korban telah dimakamkan pada Selasa sekitar pukul 08.00 WIB.
Bagi Suyoto, percakapan singkat pada Minggu sore itu kini menjadi kenangan terakhir bersama putrinya.
Ia masih mengingat pesan agar sang anak tidak terburu-buru pergi, termasuk uang Rp 30.000 yang diberikannya untuk membeli bakso.
Putrinya yang tengah mempersiapkan keberangkatan bekerja ke Taiwan itu akhirnya tidak pernah kembali ke rumah.





