Pasal tersebut mengatur tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus Sempat Viral di Media Sosial
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman video penganiayaan terhadap korban beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, korban terlihat dianiaya oleh sekelompok orang di kawasan depan Taman Bunga Pematangsiantar.
Lokasi kejadian berada di pusat Kota Pematangsiantar dan tidak jauh dari sejumlah fasilitas pemerintahan, termasuk Markas Polres Pematangsiantar, Gedung DPRD, dan Kantor Balai Kota Pematangsiantar.
Meski menjadi sorotan publik, hingga kini kepolisian belum mengungkap secara rinci motif yang melatarbelakangi aksi penganiayaan tersebut.
Kasus ini juga sempat menimbulkan berbagai spekulasi setelah beredar video yang memperlihatkan adanya kesepakatan perdamaian antara pihak keluarga korban dan perwakilan pelaku.
Korban Meninggal Saat Menjalani Perawatan
Ibu korban, Dahlia Siallagan, mengatakan putranya meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat luka serius yang diderita pasca-penganiayaan.
Jaka mengembuskan napas terakhir di RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar, pada Jumat (29/5/2026).
“Awalnya aku dapat kabar dari anakku di Jakarta. Setelah ia meninggal, katanya polisi mencari tahu siapa keluarganya. Jadi kawannya (Jaka) yang ngasih nomor kakaknya,” ujar Dahlia.
Setelah menerima kabar tersebut, keluarga langsung menuju Pematangsiantar untuk mengurus jenazah korban.





